August 6, 2008 – 3:46 am
Untuk memulai usaha dan bisa ikut tender proyek-proyek pemerintah, sebuah badan usaha tidak harus berbentuk perseroan terbatas (PT). Badan berbentuk perseroan komanditer populer dengan sebutan CV pun bisa.
Pendirian CV harus dibuat dengan akta otentik sebagai akta pendirian dan dilakukan oleh notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia.
Perseroan komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan oleh para pengusaha kecil dan menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi badan usaha.
Ada sejumlah alasan mengapa pelaku UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV dari pada PT.
Beberapa diantaranya karena :
1. Mendirikan dan perubahan CV relatif lebih mudah dan cepat daripada PT dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah.
2. Tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama CV seperti halnya PT serta tidak ada ketentuan mengenai modal dasar dan kepemilikan saham perseroan di dalam akta pendiriannya.
3. Anggran dasarnya (akta pendirian) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI seperti halnya PT, namun cukup didaftarkan ke kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan CV berada.
Bagaimana cara mendirikan CV ?
Para Pendiri CV haruslah WNI dan kepemilikan perseroan 100 % dimiliki oleh pengusaha lokal. Itu artinya WNA tidak boleh terlibat dalam CV.
Untuk mendirikan CV dibutuhkan minimal dua orang sebagai pendiri yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero Aktif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai direktur. Sedangkan Persero Pasif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Persero Komanditer. (Media Indonesia)
Posted in Article | No Comments »